Postingan

KEBIJAKAN, HUKUM DAN REGULASI DI BIDANG DIGITALISASI PENYIARAN TELEVISI DAN RADIO Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran             Ketika adanya migrasi sistem siaran dari analog ke digital, pemerintah sudah melakukan rangkaian studi dan mengeluarkan berbagai macam kebijakan, terutama kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri. Namun, secara substansial Peraturan Menteri yang mempunyai implikasi serius adalah Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2011. Permen ini sudah mendapatkan perhatian dan fokus kajian, hal ini dikarenakan oleh implikasi dari Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2011 ini cukup serius bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang ada di Indonesia.   Selain itu, Permen ini juga mengatur beberapa hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Sehingga adanya dualitas regulasi, antara lain adalah regulasi penyiaran analaog yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Penyiaran Digital. Sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Telekomunikasi (frekuensi, internet, dan informatika)

Posisi dan Semangat Undang-Undang Telekomunikasi dan Penyiaran A.                 Dasar Kelahiran Undang-Undang Undang-Undang Telekomunikasi lahir pada tahun 1999, pada saat akhir periode Orde Baru. Pada zaman deregulasi, Undang-Undang Telekomunikasi telah diproses dan dipelopori oleh Margaret Thatcher dan Ronald Reagan sejak tahun 1980-an. Selanjutnya terdapat koreksi konsep deregulasi oleh John Mayor pada tahun 1997 dengan lahirnya konsep baru yang disebut dengan Better Regulation . Better regulation ini adalah pendekatan yang memandang regulasi yang baik tetap penting. Selain itu, better regulation juga dibuat untuk menutupi dan menjawab kelemahan dan kegagalan konsep deregulasi yang tidak menjawab mengenai masalah keadilan (Rahayu, 2015). Pada tahun 1980-an dan 1990-an terdapat Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto) dan regulasi-regulasi lainnya yang meliberalisasi dunia perbankan Indonesia. Hingga saat ini orang asing tetap diperbolehkan untuk memiliki saham mayoritas di