Kebijakan Penyiaran Era Reformasi
KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (PENYIARAN) Undang-undang No. 32 Pasal 1 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa, siaran adalah pesan yang berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau dalam bentuk grafis, karakter, baik secara interaktif maupun tidak, dan dapat diterima melalui perangkat penerima siaran (Panjaitan H. dan Siregar, 2003). Berbeda dengan istilah penyiaran, penyiaran adalah aktivitas yang memancarkan siaran melalui sarana pemancar. Penyiaran yang diselenggarakan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Tujuan penyelenggaraan penyiaran menurut Panjaitan H. dan Siregar (2003) adalah untuk memperkuat integrasi nasional, membangun jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, membangun sikap mandiri, demokratis, adil, sejahtera, dan mengembangkan industri penyiaran Indonesia. Penyiaran dilaksanakan dan diatur untuk: - Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 -