Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Kebijakan Penyiaran Era Reformasi

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (PENYIARAN)             Undang-undang No. 32 Pasal 1 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa, siaran adalah pesan yang berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau dalam bentuk grafis, karakter, baik secara interaktif maupun tidak, dan dapat diterima melalui perangkat penerima siaran (Panjaitan H. dan Siregar, 2003). Berbeda dengan istilah penyiaran, penyiaran adalah aktivitas yang memancarkan siaran melalui sarana pemancar. Penyiaran yang diselenggarakan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Tujuan penyelenggaraan penyiaran menurut Panjaitan H. dan Siregar (2003) adalah untuk memperkuat integrasi nasional, membangun jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, membangun sikap mandiri, demokratis, adil, sejahtera, dan mengembangkan industri penyiaran Indonesia. Penyiaran dilaksanakan dan diatur untuk: -           Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 -        

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

Gambar
Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers (Sumber:agoezperdana.com) Era Reformasi             Istilah reformasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perubahan yang dilakukan untuk memperbaiki bidang-bidang tertentu yang ada di lingkungan masyarakat maupun negara. Menurut Widjaja (2011), reformasi merupakan usaha-usaha yang dilakukan agar pratik di bidang politik, pemerintah, ekonomi, dan sosial budaya yang dianggap masyarakat tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat diubah dan ditata ulang agar menjadi lebih sesuai. Kesimpulan dari istilah reformasi ini adalah keinginan untuk mengubah masa yang dihadapi saat ini. Pada era reformasi, terdapat beberapa faktor yang mendasari pergerakan perubahan orde baru ke era reformasi, yaitu: -           Krisis Politik Pada era orde baru, kebijakan politik dikaitkan dengan demokrasi Pancasila. Namun, sebenarnya hanyalah alasan agar Soeharto tetap memimpin Indonesia. Kebijakan politik yang berlaku merupakan demokrasi reka