Kebijakan Penyiaran Era Reformasi
KEBIJAKAN
KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI
(PENYIARAN)
Undang-undang No. 32 Pasal 1 Tahun
2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa, siaran adalah pesan yang berbentuk
suara, gambar, atau suara dan gambar atau dalam bentuk grafis, karakter, baik
secara interaktif maupun tidak, dan dapat diterima melalui perangkat penerima
siaran (Panjaitan H. dan Siregar, 2003). Berbeda dengan istilah penyiaran,
penyiaran adalah aktivitas yang memancarkan siaran melalui sarana pemancar.
Penyiaran yang diselenggarakan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Tujuan penyelenggaraan penyiaran
menurut Panjaitan H. dan Siregar (2003) adalah untuk memperkuat integrasi
nasional, membangun jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, membangun sikap
mandiri, demokratis, adil, sejahtera, dan mengembangkan industri penyiaran
Indonesia. Penyiaran dilaksanakan dan diatur untuk:
-
Menjunjung tinggi
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
-
Menjaga dan
meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa
-
Meningkatkan SDM
-
Menjaga dan mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa
-
Meningkatkan kesadaran
ketaatan hukum dan disiplin nasional
-
Menyalurkan pendapat
umum dan mendorong peran aktif masyarakat
-
Mencegah monopoli
kepemilikan dan mendukung persaingan sehat dalam penyiaran
-
Mendorong peningkatan
kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat informasi
yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab
-
Memajukan kebudayaan
nasional
Dalam
penyiaran pemerintah membentuk komisi penyiaran yang disebut sebagai Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). KPI adalah lembaga negara yang memiliki sifat
independen yang mengatur mengenai penyiaran dan diawasi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. Berikut wewenang KPI, antara lain:
-
Menetapkan standar
program siaran
-
Menyusun pelaksanaan
peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
-
Memberikan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan, pelanggar pedoman perilaku penyiaran, dan
pelanggar standar program siaran
-
Melakukan koordinasi
dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Kewajiban
KPI adalah menjamin masyarakat agar dapat memperoleh informasi yang benar
sesuai dengan hak asasi manusia, membangun iklim persaingan yang sehat antar
lembaga, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, menampung aspirasi
masyarakat, dan menjamin profesionalitas sumber daya manusia di bidang
penyiaran. Selain KPI, Indonesia mempunyai lembaga negara yang lain dan
berkaitan dengan penyiaran, yaitu jasa penyiaran dan lembaga penyiaran. Kedua
jasa ini diselenggarakan oleh empat pelaku,yaitu:
1. Lembaga
Penyiaran Publik: lembaga hukum yang bersifat independen, tidak komersial,
netral, dan memberikan layanan kepentingan masyarakat.
2. Lembaga
Penyiaran Swasta: lembaga hukum yang bersifat komersial, dan hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
3. Lembaga
Penyiaran Komunitas: lembaga hukum yang didirikan oleh komunitas tertentu yang
bersifat independen dan tidak komersial. Mempunyai jangkauan wilayah yang
terbatas dan hanya dapat melayani kepentingan komunitasnya saja.
4. Lembaga
Penyiaran Berlangganan: lembaga hukum yang menyelenggarakan jasa penyiaran
berlangganan dan wajib memiliki izin penyelenggarakan penyiaran berlangganan.
Undang-Undang
No. 32 pasal 42 dan 43 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa, kegiatan
jurnalistik harus bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan
perundang-undangan. Menurut Panjaitan H. dan Siregar (2003), dalam melakukan
penyiaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar dari pencipta konten. Ketika
melakukan siaran, lembaga tersebut harus memperhatikan isi siaran sesuai dengan
dasar, asas, tujuan, dan arah penyelenggaraan siaran tersebut. Siaran iklan pada media penyiaran dilarang
untuk:
-
Melakukan promosi yang
menyinggung agama dan ideologi
-
Mempromosi minuman
keras atau zat adiktif
-
Promosi rokok yang
memperagakan wujud rokok
-
Hal-hal yang
bertentangan dengan kesusilaan dan nilai agama di masyarakat
-
Eksploitasi anak
dibawah usia 18 tahun
Menurut
Panjaitan H. dan Siregar (2003), agar tercipta penyiaran yang didasari oleh
nilai moral dan perundang-undangan yang berlaku, KPI menetapkan standar isi
siaran sebagai berikut:
-
Rasa hormat terhadap
agama
-
Rasa hormat terhadap
hal privasi
-
Kesopanan dan
kesusilaan
-
Pembatasan adegan seks,
kekerasan, dan sadisme
-
Perlindungan terhadap
anak-anak, remaja, dan perempuan
-
Menggolongkan program
sesuai dengan usia
-
Penyiaran program
berbahasa asing
-
Ketepatan dan
kenetralan program berita
-
Siaran langsung
-
Siaran iklan
Terdapat dua sistem penyiaran, yaitu otoriter
dan demokrasi. Sistem penyiaran yang otoriter memiliki pandangan untuk diatur
oleh negara melalui pemerintah, elit, atau orang yang dipercaya. Sistem ini
memandang bahwa mayoritas masyarakat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk
mengatur dirinya sendiri. Sistem penyiaran demokrasi memiliki rasa percaya bahwa
masyarakatnya dapat mengatur dirinya sendiri dan negara dianggap sebagai
fasilitator untuk membantu masyarakat
mencapai tujuannya. Proses komunikasi berlangsung secara terbuka dan
transparan. Pada sistem ini, masyarakat tidak hanya diberikan kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.
Izin dan perpanjangan izin diberikan oleh
negara melalui KPI, untuk penerbitan siaran kurang lebih 30 hari kerja setelah
ada kesepakatan forum dan pembayaran izin penyelenggaraan. Menurut (Panjaitan
H. dan Siregar, 2003) perizinan hanya dapat diberikan setelah memperoleh:
1.
Masukan dan hasil evaluasi dengar penyiaran dari KPI
2.
Rekomendasi kelayakan penyelenggaran penyiaran dari KPI
3.
Hasil kesepekatan dan forum rapat untuk perizinan.
4.
Izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah
Lama waktu izin penyelenggaraan untuk radio
selama lima tahun sedangkan penyiar televisi selama 10 tahun. Sebelum
mendapatkan izin tetap dapat melakukan izin diperpanjang terlebih dahulu. Untuk
masa uji coba penyiaran radio selama enak bulan sedangkan penyiaran telebisi
selama 1 tahun.
Menurut (Pandjaitan & Siregar, 2003) pencabutan
izin penyelenggarakan terjadi ketika:
1.
Tidak lolos masa uji coba siaran
2.
Melanggar penggunaan spektrum
3.
Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan
4.
Dipindahtangankan kepada pihak lain
5.
Melanggar aturan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis
perangkat penyiaran
Melanggar aturan standar program siaran
setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum.
Dalam Lembaga penyiaran terdapat siaran iklan
yang terdiri dari iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Menurut (Pandjaitan
& Siregar, 2003) Untuk siaran iklan niaga tidak diberolehkan untuk:
1.
Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pibadi/
kelompok yang merendahkan martabat golongan ataupun ideologi tertentu
2.
Mempromosikan minumukan keras dan sejenisnya tidak diizinkan
3.
Menampilan wujud rokok dalam siaran promosi
4.
Unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan
5.
Eksplotasi anak dibawah umut 18 tahun
Setiap warga negara memiliki
hak dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya pengembangan penyiaran di
Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memantau kegiatan penyiaran
dengan melakukan pengamatan atau literasi pada lembaga penyiaran. Literasi
sendiri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membuat masyarakat menjadi
bersifat kritis dalam menyikapi penyiaran di Indonesia.
Penyiaran diatur oleh UU
Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatakan bahwa setiap orang akan dikenai sanksi administratif
apabila melakukan pelanggaran khusus yang dikeluarkan ketentuan yang dinyatakan
(dalam Pandjaitan&Siregar,2003)
1. Lembaga
Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan
publik dan disetujui melalui media massa setiap akhir tahun anggaran (pasal 15
ayat 2)
2. Lembaga
Penyiaran Swasta jasa penyiaaran radio dan jasa penyiaran televise
masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1(satu)siaran dengan 1(satu) saluran
siaran pada 1(satu) transisi wilayah siaran (pasal 20)
3. Lembaga
Penyiaran Komunitas menerima dana bantuan awal dan dana operasional dari pihak
asing (pasal 23 ayat 1)
4. Lembaga
Penyiaran Komunitas mengeluarkan siaran iklan dan/atau siaran komersial
lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. Etik dan tata tertib untuk dipahami
oleh masyarakat dan masyarakat lainnya (pasal 23 ayat 2)
5. Lembaga
Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui
oleh komunitas dan masyarakat lainnya (pasal 24 ayat 1)
6. Lembaga
Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan
kententuan berlaku apabila terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat
lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib (pasal 24 ayat 2)
7. Lembaga
Penyiaran Berlangganan harus:
a. Melakukan
sensor internal terhadap seluruh isi siaran yang akan disiarkan dan/atau
disalurkam;
b. Menyediakan
sekurang-kurangnya 10% dari kapasitas kanal saluran untuk meyalurkan program
dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta: dan
c. Menyediakan
1(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh)
siaran produksi luar negeri sekurang-kurangnya 1(satu) kanal saluran siaran
produksi dalam negeri (pasal 26 ayat 2)
8. Ketentuan
Lembaga Penyiaran Belangganan melalui satelit:
a. Memiliki
jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah negara republik Indonesia
b. Memiliki
stasiun pengendali siaran yang beradi di Indonesia
c. Memiliki
stasiun pemancae satelit di Indonesia
d. Menggunakan
satelit yang memiliki landing right
di Indonesia
e. Menjamin
agar siarannya hanya diterima pelanggan (pasal 27)
9. Ketentuan
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melaui terrestrial yaitu:
a. Memiliki
jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang
diberikan;dan
b. Menjamin
agar siarannya diterima oleh pelanggan (pasal 28)
10. Izin
penyelenggaraan penyiaran wajib diabayarkan oleh Lembaga Penyiaran melalui kas
negara (pasal 33 ayat 7)
11. Izin
penyelenggaraan penyiaran dicabut karena tidak lulus masa uji coba siaran yang
ditetapkan (pasal 34 ayat 5) huruf a
12. Tidak
melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan tanpa melakukan pemberitahuan
kepada KPI (pasal 34 ayat 5) huruf c
13. Dipindahtangankan
ke pihak lain (pasal 34 ayat 5) huruf d
14. Melanggar
ketentuan mengenai program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang
memperoleh ketentuan hukum tetap (pasal 34 ayat 5) huruf f
15. Isi
siaran dari siaran televise yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta
dan Lembaga Penyiaran Publik wajib disiarakan 60% dari seluruh acara yang
berasal dari dalam negeri (pasal 36 ayat 2)
16. Isi
siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus,
yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat
dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran (pasal
36 ayat 3) huruf c
17. Isi
siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu (pasal 36 ayat 4) huruf c
18. Mata
acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus
untuk jasa penyiaran televise harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara
seleltif dialih suarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata
acara tertentu (pasal 39 ayat 1)
19. Dalam
menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar (pasal
43 ayat 2)
20. Lembaga
penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui
terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atau terjadi sanggahan atas isi siaran
dan/atau berita (pasal 44 ayat 1)
21. Lembaga
penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video,
foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 tahun setelah
disiarkan (pasal 45 ayat 1)
22. Siaran
iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib
mengikuti standar siaran untuk anak-anak (pasal 46 ayat 6)
23. Lembaga
penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat (pasal
46 ayat 7)
24. Waktu
siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta sebanyak-banyaknya 20%.
Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publikpaling banyak 15% (pasal 46 ayat 8)
25. Waktu
siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta
sekurang-kurangnya 10% dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga
Penyiaran Publik sekurang-kurangnya 30% dari siaran iklannya (pasal 46 ayat 9)
26. Materi
siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri (pasal 46 ayat 11)
Apabila kententuan yang
berlaku dilanggar maka ada sanksi berupa (Pandjaitan&Siregar,2003):
1. Teguran
tertulis
2. Pengehentian
mata acara sementara waktu
3. Pembatasan
durasi siaran
4. Denda
adminstratif
5. Pembekuan
kegiatan siaran untuk waktu tertentu
6. Tidak
diberi perpanjangan izin penyiaran
7. Pencabutan
izin penyelenggaraan penyiaran
Dalam UU Nomor 32 tahun 2002
terdapat pidana selama 5 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar rupiah apabila
melanggar pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (2), pasal 30 ayat (1), pasal 36
ayat (5), dan pasal 36 ayat (6). Berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2002
mengakibatkan UU Nomor 24 Tahun 1997 terkait penyiaran sudah tidak berlaku
laggi
Komentar
Posting Komentar