Kebijakan Penyiaran Era Reformasi


KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI
(PENYIARAN)
            Undang-undang No. 32 Pasal 1 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa, siaran adalah pesan yang berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau dalam bentuk grafis, karakter, baik secara interaktif maupun tidak, dan dapat diterima melalui perangkat penerima siaran (Panjaitan H. dan Siregar, 2003). Berbeda dengan istilah penyiaran, penyiaran adalah aktivitas yang memancarkan siaran melalui sarana pemancar. Penyiaran yang diselenggarakan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Tujuan penyelenggaraan penyiaran menurut Panjaitan H. dan Siregar (2003) adalah untuk memperkuat integrasi nasional, membangun jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, membangun sikap mandiri, demokratis, adil, sejahtera, dan mengembangkan industri penyiaran Indonesia. Penyiaran dilaksanakan dan diatur untuk:
-          Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
-          Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa
-          Meningkatkan SDM
-          Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
-          Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional
-          Menyalurkan pendapat umum dan mendorong peran aktif masyarakat
-          Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan sehat dalam penyiaran
-          Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab
-          Memajukan kebudayaan nasional
Dalam penyiaran pemerintah membentuk komisi penyiaran yang disebut sebagai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI adalah lembaga negara yang memiliki sifat independen yang mengatur mengenai penyiaran dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut wewenang KPI, antara lain:
-          Menetapkan standar program siaran
-          Menyusun pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
-          Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, pelanggar pedoman perilaku penyiaran, dan pelanggar standar program siaran
-          Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat agar dapat memperoleh informasi yang benar sesuai dengan hak asasi manusia, membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, menampung aspirasi masyarakat, dan menjamin profesionalitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Selain KPI, Indonesia mempunyai lembaga negara yang lain dan berkaitan dengan penyiaran, yaitu jasa penyiaran dan lembaga penyiaran. Kedua jasa ini diselenggarakan oleh empat pelaku,yaitu:
1.      Lembaga Penyiaran Publik: lembaga hukum yang bersifat independen, tidak komersial, netral, dan memberikan layanan kepentingan masyarakat.
2.      Lembaga Penyiaran Swasta: lembaga hukum yang bersifat komersial, dan hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
3.      Lembaga Penyiaran Komunitas: lembaga hukum yang didirikan oleh komunitas tertentu yang bersifat independen dan tidak komersial. Mempunyai jangkauan wilayah yang terbatas dan hanya dapat melayani kepentingan komunitasnya saja.
4.      Lembaga Penyiaran Berlangganan: lembaga hukum yang menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib memiliki izin penyelenggarakan penyiaran berlangganan.
Undang-Undang No. 32 pasal 42 dan 43 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan bahwa, kegiatan jurnalistik harus bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Menurut Panjaitan H. dan Siregar (2003), dalam melakukan penyiaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar dari pencipta konten. Ketika melakukan siaran, lembaga tersebut harus memperhatikan isi siaran sesuai dengan dasar, asas, tujuan, dan arah penyelenggaraan siaran tersebut.  Siaran iklan pada media penyiaran dilarang untuk:
-          Melakukan promosi yang menyinggung agama dan ideologi
-          Mempromosi minuman keras atau zat adiktif
-          Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok
-          Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan dan nilai agama di masyarakat
-          Eksploitasi anak dibawah usia 18 tahun
Menurut Panjaitan H. dan Siregar (2003), agar tercipta penyiaran yang didasari oleh nilai moral dan perundang-undangan yang berlaku, KPI menetapkan standar isi siaran sebagai berikut:
-          Rasa hormat terhadap agama
-          Rasa hormat terhadap hal privasi
-          Kesopanan dan kesusilaan
-          Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme
-          Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan
-          Menggolongkan program sesuai dengan usia
-          Penyiaran program berbahasa asing
-          Ketepatan dan kenetralan program berita
-          Siaran langsung
-          Siaran iklan
Terdapat dua sistem penyiaran, yaitu otoriter dan demokrasi. Sistem penyiaran yang otoriter memiliki pandangan untuk diatur oleh negara melalui pemerintah, elit, atau orang yang dipercaya. Sistem ini memandang bahwa mayoritas masyarakat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk mengatur dirinya sendiri. Sistem penyiaran demokrasi memiliki rasa percaya bahwa masyarakatnya dapat mengatur dirinya sendiri dan negara dianggap sebagai fasilitator  untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. Proses komunikasi berlangsung secara terbuka dan transparan. Pada sistem ini, masyarakat tidak hanya diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.
Izin dan perpanjangan izin diberikan oleh negara melalui KPI, untuk penerbitan siaran kurang lebih 30 hari kerja setelah ada kesepakatan forum dan pembayaran izin penyelenggaraan. Menurut (Panjaitan H. dan Siregar, 2003) perizinan hanya dapat diberikan setelah memperoleh:
1.      Masukan dan hasil evaluasi dengar penyiaran dari KPI
2.      Rekomendasi kelayakan penyelenggaran penyiaran dari KPI
3.      Hasil kesepekatan dan forum rapat untuk perizinan.
4.      Izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah
Lama waktu izin penyelenggaraan untuk radio selama lima tahun sedangkan penyiar televisi selama 10 tahun. Sebelum mendapatkan izin tetap dapat melakukan izin diperpanjang terlebih dahulu. Untuk masa uji coba penyiaran radio selama enak bulan sedangkan penyiaran telebisi selama 1 tahun.
Menurut (Pandjaitan & Siregar, 2003) pencabutan izin penyelenggarakan terjadi ketika:
1.      Tidak lolos masa uji coba siaran
2.      Melanggar penggunaan spektrum
3.      Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan
4.      Dipindahtangankan kepada pihak lain
5.      Melanggar aturan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Melanggar aturan standar program siaran setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum.
Dalam Lembaga penyiaran terdapat siaran iklan yang terdiri dari iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Menurut (Pandjaitan & Siregar, 2003) Untuk siaran iklan niaga tidak diberolehkan untuk:
1.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pibadi/ kelompok yang merendahkan martabat golongan ataupun ideologi tertentu
2.      Mempromosikan minumukan keras dan sejenisnya tidak diizinkan
3.      Menampilan wujud rokok dalam siaran promosi
4.      Unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan
5.      Eksplotasi anak dibawah umut 18 tahun
Setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya pengembangan penyiaran di Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memantau kegiatan penyiaran dengan melakukan pengamatan atau literasi pada lembaga penyiaran. Literasi sendiri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membuat masyarakat menjadi bersifat kritis dalam menyikapi penyiaran di Indonesia.
Penyiaran diatur oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatakan bahwa setiap orang akan dikenai sanksi administratif apabila melakukan pelanggaran khusus yang dikeluarkan ketentuan yang dinyatakan (dalam Pandjaitan&Siregar,2003)
1.      Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan disetujui melalui media massa setiap akhir tahun anggaran (pasal 15 ayat 2)
2.      Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaaran radio dan jasa penyiaran televise masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1(satu)siaran dengan 1(satu) saluran siaran pada 1(satu) transisi wilayah siaran (pasal 20)
3.      Lembaga Penyiaran Komunitas menerima dana bantuan awal dan dana operasional dari pihak asing (pasal 23 ayat 1)
4.      Lembaga Penyiaran Komunitas mengeluarkan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. Etik dan tata tertib untuk dipahami oleh masyarakat dan masyarakat lainnya (pasal 23 ayat 2)
5.      Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya (pasal 24 ayat 1)
6.      Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan kententuan berlaku apabila terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib (pasal 24 ayat 2)
7.      Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
a.       Melakukan sensor internal terhadap seluruh isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkam;
b.      Menyediakan sekurang-kurangnya 10% dari kapasitas kanal saluran untuk meyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta: dan
c.       Menyediakan 1(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri sekurang-kurangnya 1(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri (pasal 26 ayat 2)
8.      Ketentuan Lembaga Penyiaran Belangganan melalui satelit:
a.       Memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah negara republik Indonesia
b.      Memiliki stasiun pengendali siaran yang beradi di Indonesia
c.       Memiliki stasiun pemancae satelit di Indonesia
d.      Menggunakan satelit yang memiliki landing right di Indonesia
e.       Menjamin agar siarannya hanya diterima pelanggan (pasal 27)
9.      Ketentuan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melaui terrestrial yaitu:
a.       Memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan;dan
b.      Menjamin agar siarannya diterima oleh pelanggan (pasal 28)
10.  Izin penyelenggaraan penyiaran wajib diabayarkan oleh Lembaga Penyiaran melalui kas negara (pasal 33 ayat 7)
11.  Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena tidak lulus masa uji coba siaran yang ditetapkan (pasal 34 ayat 5) huruf a
12.  Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan tanpa melakukan pemberitahuan kepada KPI (pasal 34 ayat 5) huruf c
13.  Dipindahtangankan ke pihak lain (pasal 34 ayat 5) huruf d
14.  Melanggar ketentuan mengenai program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh ketentuan hukum tetap (pasal 34 ayat 5) huruf f
15.  Isi siaran dari siaran televise yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik wajib disiarakan 60% dari seluruh acara yang berasal dari dalam negeri (pasal 36 ayat 2)
16.  Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak  sesuai dengan isi siaran (pasal 36 ayat 3) huruf c
17.  Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu (pasal 36 ayat 4) huruf c
18.  Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televise harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara seleltif dialih suarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu (pasal 39 ayat 1)
19.  Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar (pasal 43 ayat 2)
20.  Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita (pasal 44 ayat 1)
21.  Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 tahun setelah disiarkan (pasal 45 ayat 1)
22.  Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak (pasal 46 ayat 6)
23.  Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat (pasal 46 ayat 7)
24.  Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta sebanyak-banyaknya 20%. Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publikpaling banyak 15% (pasal 46 ayat 8)
25.  Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta sekurang-kurangnya 10% dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik sekurang-kurangnya 30% dari siaran iklannya (pasal 46 ayat 9)
26.  Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri (pasal 46 ayat 11)
Apabila kententuan yang berlaku dilanggar maka ada sanksi berupa (Pandjaitan&Siregar,2003):
1.      Teguran tertulis
2.      Pengehentian mata acara sementara waktu
3.      Pembatasan durasi siaran
4.      Denda adminstratif
5.      Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu
6.      Tidak diberi perpanjangan izin penyiaran
7.      Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran
Dalam UU Nomor 32 tahun 2002 terdapat pidana selama 5 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar rupiah apabila melanggar pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (2), pasal 30 ayat (1), pasal 36 ayat (5), dan pasal 36 ayat (6). Berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2002 mengakibatkan UU Nomor 24 Tahun 1997 terkait penyiaran sudah tidak berlaku laggi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

KEBIJAKAN KOMUNIKASI PADA ERA KOLONIAL JEPANG DAN BELANDA