Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik mulai sejak era Reformasi. Keterbukaan informasi ini dilihat dari semakin banyaknya kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai pihak pada era itu. Keterbukaan akses ini ditujukan secara khusus pada orang-orang yang terlibat di bidang lingkungan, gerakan anti korupsi, hak asasi manusia, dan pers yang selalu mengalami kesulitan mengakses dari pihak pemerintah, dengan alasan rahasia negara.  Keterbukaan informasi untuk publik tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, Pasal 5 Ayat 2 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu juga ada Undang-Undang No. 24 Tahun 1992, Pasal 4 Ayat 2a tentang Penataan ruang setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang.
Tiga isu utama yang mendorong adanya kesadaran keterbukaan informasi adalah upaya pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintah yang baik. Lembaga swadaya masyarakat pada awal masa reformasi membentuk koalisi masyarakat sipil agar masyarakat memperoleh kebebasan informasi publik. Gagasan mengenai kebebasan masyarakat adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari penataan dan reformasi. Selain itu, kebebasan mengakses informasi merupakan syarat penyelenggaraan tata pemerintah yang baik yang tertulis di RUU kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).
Dasar hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik adalah sebagai berikur:
-          UUD 1945
-          TAP MPR
-          Undang-Undang
-          Peraturan Perundang-undangan lain
Namun, dasar hukum yang sering digunakan terkait dengan keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Walaupun sudah ditandatangani dan diundangkan, Undang-Undang ini berlaku dua tahun kemudian. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus memberikan kewenangan pada komisi informasi untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaan isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 ini. Selain itu ada juga Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2, tentang keterbukaan informasi publik, informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, bagi masyarakat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini memberikan jaminan kepada rakyat dalam memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan bagi badan publik, Undang-Undang ini dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses informasi publik baik secara aktif atau pasif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 3 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan sebagai berikut:
-          Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan.
-          Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
-          Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
-          Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
-          Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hidup orang banyak.
-          Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
-          Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 Tujuan yang dipaparkan diatas diharapkan dapat mengurangi hambatan yang muncul terkait keterbukaan informasi publik yang telah tertera di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini. Hambatan yang sering terjadi antara lain: masyarakat tidak memiliki jaminan untuk mengakses informasi, dan terkadang banyak pejabat publik yang sengaja menghambat akses informasi publik ini, serta banyak masyarakat yang tiak mengetahui batasan informasi yang tergolong rahasia negara. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, hambatan yang terjadi akan mendapatkan solusi dan masyarakat juga jadi lebih mengerti informasi mana yang rahasia, mana yang tidak.
Terdapat pengecualian informasi menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 yaitu:
a.    Informasi Publik yang dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti:
1.    menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
2.    mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
3.    mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
4.    membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau.
5.    membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b.    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat
c.    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan serta pertahanan negara, yaitu:
1.    Informasi terkait dengan strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
2.    Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
3.    Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam pengembangan sistem keamanan dan pertahanan.
4.    Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.
5.    Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
6.    Sistem persandian negara; dan/atau.
7.    Sistem intelijen negara.
d.   Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e.    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1.    Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara.
2.    Perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan.
3.    Perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya.
4.    Penjualan atau pembelian tanah atau property.
5.    Rencana awal investasi asing.
6.    Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau.
7.    Semua hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f.     Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1.    Daya tawar dan strategi dalam negosiasi internasional.
2.    Korespondensi diplomatik antarnegara.
3.    Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional
4.    Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g.    Informasi Publik yang apabila dibuka mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
h.    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1.    Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
2.    Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
3.    Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
4.    Semua hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau.
i.      Catatan yang menyangkut pribadi seseorang
j.      Seluruh surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
k.    Informasi yang tidak boleh diungkapkan yang didasari oleh Undang-Undang.
Menurut pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengecualian informasi sebagaimana dituliskan dalam pasal 17 huruf a, b, c, d dan e tidak bersifat permanen dan jangka waktu pengecualian diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dalam pasal 18 tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
1.    Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
a.    Putusan badan peradilan.
b.    Ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum.
c.     Surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum.
d.    Laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum; laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau.
e.    Informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
2.    Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:
a.    pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.    pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
3.    Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
4.    Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
5.    Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.
6.    Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Untuk melaksanakan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka ditetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Pada pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik memaparkan tujuan untuk:
a.    Memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
b.    Meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
c.    Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik
d.   Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk mempermudah mencapai tujuan dari Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dalam pasal 4, maka Badan Publik wajib untuk:
a.    Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini.
b.    Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
c.    Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini.
d.   Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola.
e.    Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
f.     Menyediakan sarana dan  prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
g.    Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik.
h.    Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.      Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
j.      Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan Salinan laporan kepada Komisi Informasi.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instasinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

KEBIJAKAN KOMUNIKASI PADA ERA KOLONIAL JEPANG DAN BELANDA