Kebijakan, Hukum, dan
Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik
Sejarah Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik
Keterbukaan
informasi publik mulai sejak era Reformasi. Keterbukaan informasi ini dilihat
dari semakin banyaknya kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai
pihak pada era itu. Keterbukaan akses ini ditujukan secara khusus pada orang-orang
yang terlibat di bidang lingkungan, gerakan anti korupsi, hak asasi manusia,
dan pers yang selalu mengalami kesulitan mengakses dari pihak pemerintah,
dengan alasan rahasia negara.
Keterbukaan informasi untuk publik tercantum dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 1997, Pasal 5 Ayat 2 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang
mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu juga ada Undang-Undang No. 24 Tahun
1992, Pasal 4 Ayat 2a tentang Penataan ruang setiap orang berhak untuk
mengetahui rencana tata ruang.
Tiga
isu utama yang mendorong adanya kesadaran keterbukaan informasi adalah upaya
pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintah
yang baik. Lembaga swadaya masyarakat pada awal masa reformasi membentuk
koalisi masyarakat sipil agar masyarakat memperoleh kebebasan informasi publik.
Gagasan mengenai kebebasan masyarakat adalah bagian yang tidak dapat
terpisahkan dari penataan dan reformasi. Selain itu, kebebasan mengakses
informasi merupakan syarat penyelenggaraan tata pemerintah yang baik yang
tertulis di RUU kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).
Dasar
hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik adalah sebagai
berikur:
-
UUD 1945
-
TAP MPR
-
Undang-Undang
-
Peraturan
Perundang-undangan lain
Namun, dasar hukum yang sering
digunakan terkait dengan keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal 30
April 2008. Walaupun sudah ditandatangani dan diundangkan, Undang-Undang ini
berlaku dua tahun kemudian. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus memberikan
kewenangan pada komisi informasi untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaan isi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 ini. Selain itu ada juga Peraturan Komisi
Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 pasal 1 ayat 2, tentang keterbukaan informasi publik, informasi
publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun, bagi masyarakat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini memberikan
jaminan kepada rakyat dalam memperoleh informasi publik untuk meningkatkan
peran aktif dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan bagi badan publik,
Undang-Undang ini dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta
membuka akses informasi publik baik secara aktif atau pasif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
pasal 3 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan sebagai berikut:
-
Menjamin hak warga
negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan.
-
Mendorong partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
-
Meningkatkan peran
aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik.
-
Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
-
Mengetahui alasan
kebijakan publik yang mempengaruhi hidup orang banyak.
-
Mengembangkan ilmu
pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
-
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Tujuan yang dipaparkan diatas diharapkan dapat
mengurangi hambatan yang muncul terkait keterbukaan informasi publik yang telah
tertera di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini. Hambatan yang sering terjadi
antara lain: masyarakat tidak memiliki jaminan untuk mengakses informasi, dan
terkadang banyak pejabat publik yang sengaja menghambat akses informasi publik
ini, serta banyak masyarakat yang tiak mengetahui batasan informasi yang
tergolong rahasia negara. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,
tentang keterbukaan informasi publik, hambatan yang terjadi akan mendapatkan
solusi dan masyarakat juga jadi lebih mengerti informasi mana yang rahasia,
mana yang tidak.
Terdapat
pengecualian informasi menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 17 yaitu:
a. Informasi
Publik yang dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
menghambat proses penegakan hukum, seperti:
1. menghambat
proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
2. mengungkapkan
identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya
tindak pidana.
3. mengungkapkan
data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan
dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
4. membahayakan
keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau.
5. membahayakan
keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat
c. Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan serta pertahanan negara,
yaitu:
1. Informasi
terkait dengan strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan
dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
2. Dokumen
yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang
meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
3. Jumlah,
komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam pengembangan
sistem keamanan dan pertahanan.
4. Gambar
dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.
5. Data
perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala
tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer
dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia
atau sangat rahasia.
6. Sistem
persandian negara; dan/atau.
7. Sistem
intelijen negara.
d. Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e. Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. Rencana
awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset
vital milik negara.
2. Perubahan
nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan.
3. Perubahan
suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan
negara/daerah lainnya.
4. Penjualan
atau pembelian tanah atau property.
5. Rencana
awal investasi asing.
6. Proses
dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya;
dan/atau.
7. Semua
hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. Daya
tawar dan strategi dalam negosiasi internasional.
2. Korespondensi
diplomatik antarnegara.
3. Sistem
komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan
internasional
4. Perlindungan
dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g. Informasi
Publik yang apabila dibuka mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
h. Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. Riwayat
dan kondisi anggota keluarga.
2. Riwayat,
kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
3. Kondisi
keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
4. Semua
hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau.
i. Catatan
yang menyangkut pribadi seseorang
j. Seluruh
surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya
dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
k. Informasi
yang tidak boleh diungkapkan yang didasari oleh Undang-Undang.
Menurut pasal 20
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengecualian
informasi sebagaimana dituliskan dalam pasal 17 huruf a, b, c, d dan e tidak
bersifat permanen dan jangka waktu pengecualian diatur oleh Peraturan
Pemerintah. Dalam pasal 18 tidak termasuk dalam kategori informasi yang
dikecualikan adalah informasi berikut:
1. Tidak
termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
a. Putusan
badan peradilan.
b. Ketetapan,
keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang
tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta
pertimbangan lembaga penegak hukum.
c. Surat
perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; d. rencana pengeluaran tahunan
lembaga penegak hukum.
d. Laporan
keuangan tahunan lembaga penegak hukum; laporan hasil pengembalian uang hasil
korupsi; dan/atau.
e. Informasi
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
2. Tidak
termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
g dan huruf h, antara lain apabila:
a. pihak
yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan
berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
3. Dalam
hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya
yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
4. Pembukaan
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
5. Permintaan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan
pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara
di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara
negara kepada Presiden.
6. Izin
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan
oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya,
atau Ketua Mahkamah Agung.
Dengan
mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan
umum, Presiden dapat menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Untuk melaksanakan
pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik maka ditetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2010. Pada pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik memaparkan tujuan untuk:
a.
Memberikan
standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
b.
Meningkatkan
pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan
layanan Informasi Publik yang berkualitas.
c.
Menjamin
pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik
d.
Menjamin
terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk mempermudah
mencapai tujuan dari Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi dalam pasal 4, maka Badan Publik wajib untuk:
a.
Menyediakan
dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini.
b.
Membangun
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi
Publik secara baik dan efisien.
c.
Menetapkan
peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai
dengan Peraturan ini.
d.
Menetapkan
dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi
Publik yang dikelola.
e.
Menunjuk
dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta
wewenangnya.
f.
Menyediakan
sarana dan prasarana layanan Informasi
Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan
Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
g.
Menetapkan
standar biaya perolehan salinan Informasi Publik.
h.
Menganggarkan
pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i.
Memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan
keberatan.
j.
Membuat
dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan
Peraturan ini serta menyampaikan Salinan laporan kepada Komisi Informasi.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan
layanan Informasi Publik pada instasinya.
Komentar
Posting Komentar