REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI DEKLARASI GENEVA (KOMITEMEN WSIS/ WORD SUMMIT INFORMATION SOCIETY) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Pada
tahun 1998, PBB atau UN mengajukan hal baru mengenai dialog global yang
merupakan hasil dari perkembangan teknologi, yaitu WSIS. Pertemuan pertama WSIS
merupakan pertemuan yang dibuka untuk seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan
agar PBB bisa mendapatkan aspirasi masyarakat dari berbagai negara.
Aspirasi-aspirasi tersebut sangat diperlukan karena teknologi adalah
perkembangan global yang dirasakan oleh seluruh manusia di bumi ini. Hampir
semua negara menyetujui agar terciptanya akses dan pembangunan yang layak untuk
ICT. WSIS bertujuan untuk memanfaatkan fungsi ICT dalam mencapai pembangunan
yang layak.
WSIS
atau kependekan dari World Summit on the
Information Society merupakan forum dua arah yang dibentuk oleh PBB. Dengan
kesepakatan negara di seluruh dunia mengenai pengaturan hal-hal yang berkaitan
dengan isu yang mungkin ada akibat teknologi komunikasi dan informasi. Tujuan
WSIS ini adalah untuk menciptakan visi, komitmen, dan keinginan yang sama untuk
menghasilkan masyarakat global yang memiliki kesempatan yang sama untuk
mencipatkan, mengakses, menggunakan, dan menyalurkan informasi melalui
teknologi komunikasi dan informasi.
Pelaksanaan
WSIS dilakukan dalam dua tahap, adalah sebagai berikut: tahap pertama dilakukan
di Jenewa pada tanggal 10-12 Desember 2003, dengan 11.000 peserta dari 175
negara. Tujuan pelaksanaan WSIS tahap pertama ini adalah untuk mengembangkan
dan membantu kelancaran pernyataan politik dan memastikan langkah-langkah yang
diambil untuk membangun masyarakat informasi di seluruh dunia. Tahap kedua
dilaksanakan di Turnis pada tanggal 16-18 November 2005, dengan 19.000 peserta
yang mewakili 176 negara. Tujuan diadakannya delegasi ini untuk mengesahkan dua
dokumen, yaitu: Tunis Commitment dan Tunis Agenda for The Information Society.
Tunis Commitment adalah komitmen
politik untuk kepala negara dalam proses mewujudkan masyarakat informasi,
sedangkan Tunis Agenda for The
Information Society merupakan pedoman operasional kepala negara dana proses
mewujudkan masyarakat informasi yang berkaitan dengan hal-hal keuangan, sistem
pengelolaan internet, pelaksaaan, dan proses tindak lanjut.
WSIS
memiliki kesinambungan dengan ilmu pengembangan teknologi komunikasi dan
informasi. Dari awal perundingan, negara Amerika Serikat menolak segala upaya
mengenai usulan perubahan dan internasionalisasi penggunaan internet. Namun
seiring berjalanna waktu dan dikarenakan oleh perjuangan gigih dari negara berkembang,
akhirnya masyarakat dapat membangun koneksi secara global dengan masyarakat
seluruh dunia.
WSIS
adalah usulan dari ITU (International
Telecommunication Union) pada Juni 2001. ITU merupakan salah satu bagian
konsentrasi yang ada di organisasi PBB. ITU dibentuk di Geneva pada 17 Mei
1865. Tujuan dibentuk ITU adalah untuk memfasilitasi konektivitas jaringan
komunikasi internasional. Tugas ITU adalah mengalokasikan spectrum radio global
dan orbit satelit, memastikan jaringan teknologi yang saling terhubung, dan
menyalurkan jaringa teknologi ke seluruh daerah yang ada di dunia. ITU memiliki
5 pilar, yaitu: langkah-langkah hukum, tindakan teknis dan procedural, struktur
organisasi, pembangunan kapasitas, dan kerja sama internasional.
Program
lain yang dilaksanakan PBB adalah Millenium
Development Goals (MDGs). Komitmen dari MDGs sendiri adalah kerja sama
global antara negara dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan mencapai
delapan tujuan utama yang harus dilaksanakan pada tahun 2015. 8 tujuan utama
tersebut antara lain: menjalin kerja sama global agar adanya perkembangan,
memberantas kemiskinan dan kelaparan, meningkatkan edukasi standar
internasional, menjaga keseimbangan lingkungan alam, kesetaraan gender dan
emansipasi wanita, memerngi HIV/AIDS dan penyakit lainnya, dan terakhir adalah
meningkatkan jaminan kesehatan masa kehamilan.
Dengan
adanya WSIS dapat mewujudkan MDGs. Hal ini dikarenakan oleh dengan adanya
tujuan yang sama antara pemimpin negara untuk mewujudkan informasi demi
peningkatan kualitas hidup masyarakat. Proses perwujudan tujuan MDGs tidak
lepas dari peran WSIS sebagai wadah untuk pemerintah, organisasi internasional,
perusahaan, dan stakeholder lainnya.
Penyebaran informasi dan sosialisasi melalui platform digital sangat membantu dalam mencapai tujuan MDGs.
Pada
tahun 2015, MDGs berakhir dengan tujuan yang telah terealisasi dan ada juga
yang belum. Tujuan yang belum tercapai antara lain: masalah kelaparan,
kesetaraan gender, layanan kesehatan, dan edukasi yang layak bagi anak-anak.
Hal ini yang mendukung dibentuknya SDGs sebagai pengganti MDGs untuk mewujudkan
tujuan yang belum tercapai oleh MDGs. SDGs menuntun sistem regulasi dan
pendanaan selama 15 tahun dan tujuan utamanya adakah menghilangkan kemiskinan
di seluruh dunia.
Setelah
WSIS II yang dilaksanakan pada tahun 2005, pada tahun 2006 pemerintah Indonesia
mengeluarkan empat isu yang kemudian disampaikan oleh Moedjiono selaku Staff
Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Kesenjangan Digital Departemen
Komunikasi dan Informasi. Empat isu terse but adalah:
1. E-Indonesia
Strategy
Adalah
strategi nasional yang akan diambil pemerintah dalam mencapai target yang
mendasari WSIS, yaitu Millenium Development Goals. Hal ini dikarenakan komitmen
yang telah dibuat pada WSIS petrama tentang e-Strategy Nasional sebelum WSIS
II.
2.
Internet Governance
Adalah
isu mengenai mekanisme atau faktor-faktor yang terkait dengan penggunaan dan
peraturan internet. Definisi untuk internet adalah definisi luas seperti nama
domain, spam, dan nomor IP.
3. Financial Mechanisms
Adalah
isu mengenai mekanisme pembiayaan bagi negara-negara yang belum memiliki
prioritas ICT. seperti subsidi silang negara maju ICT ke negara berkembang.
4. Stock- Taking Activity
Adalah
bagian dari proses monitor kegiatan terhadap negara-negara di dunia dalam
mencapai target yang diberikan WSIS. kegiatan ini diharapkan dapat menjadi
ajang kontes dan sebagai acuan negara-negara dalam mencapai target.
Pemangku
kepentingan atau Stake-Holders forum
WSIS di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pemerintah
(Nasional dan Lokal)
● Menciptakan
kebijakan berupa aturan yang transparan, pengurangan risiko keikutsertaan
pemangku kepentingan.
● Mengukur
dan memonitor masalah kesenjangan digital
● Mengidentifikasi
masalah dan mengadakan konsultasi terbuka
● Mempromosikan
e-Strategy
● Mempromosikan
kompetisi
- Sektor Swasta
(Penyedia barang atau jasa di Industri Telematika)
● Memperkuat
dan memberdayakan hubungan masyarakat
● Melatih
tenaga kerja
● Memperluas
pasar
● Mempromosikan
keuntungan pemberdayaan teknologi telematika
● Mempromosikan
penggunaan jasa bidang telematika
- Masyarakat
Madani atau Sipil
● Menyampaikan
kebutuhan sosial masyarakat yang butuh segera terpenuhi
● Responsif
terhadap kebutuhan dan batasan kultural masyarakat
● Menyempurnakan
legitimasi dan kepemilikan proyek
- Organisasi
Internasional
● Mendorong
terwujudnya koordinasi pembuatan standar kebijakan bersama
● Menyediakan
forum untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya
● Mempromosikan
kerjasama
● Mempromosikan
interoperabilitas
●
Menyediakan tenaga ahli
Indonesia
juga menciptakan Internet Positif atau Program Internet Sehat
(internetsehat.id), yang merupakan program kampanye edukasi yang diinisiasi
sejak 2002 dan terus dijalankan secara konsisten oleh ICT Watch dan mendapatkan
dukungan dari berbagai pemangku kepentingan majemuk (multistakeholder). Pada Mei 2016 di Jenewa, ICT
Watch mendapatkan pencapaian internasional, The World Summit on the Information
Society (WSIS) Champion, dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) –
International Telecommunication Union
(ITU). Menurut Kemkominfo, pengguna internet di Indonesia mencapai jumlah yang
cukup besar yaitu 82 juta orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. 80 persen
dari jumlah tersebut adalah remaja berusia 15-19 tahun. Pengaruh konten negatif
di internet seperti
pornografi, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik,
cyberbullying, dan kejahatan dunia maya merupakan alasan mengapa
diperlukannya sosialisasi dan pengenalan mengenai bagaimana perlunya
memperkenalkan penggunaan internet yang baik dan sesuai sehingga dapat
mengatasi bahaya yang mengancam dari dan konten-konten negatif yang ada bagi
seluruh masyarakat terutama bagi para remaja yang menjadi masa depan bangsa.
Regulasi Pemerintah:
1.UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-‐12 thn dan/atau denda
1-‐2 milyar]
2. UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011
tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-‐SNI
20000)
3.Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan
Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (ISO-‐SNI 27000)
Tujuan sosialisasi penggunaan internet
sehat dan aman adalah proses edukasi dengan memberikan pemahaman yang cukup
mengenai penggunaan internet secara bijak sehingga memaksimalkan dampak positif
internet dan meminimalkan dampak negatif dari berinternet, sehingga tercipta
masyarakat cerdas dan produktif. Budaya INSAN ditujukan dengan melibatkan peran
keluarga, orang tua, guru, dosen, komunitas, asosiasi, lembaga pelatihan,
anak-anak, remaja, dan siswa didik.
Indonesia
Raih WSIS Prize 2017 dari PBB di Jenewa. Diakses
melalui:
International
Telecommunication Union. Diakses melalui:
Kontributor. 2005. Eksekutif Summary Laporan Delegasi RI World Summit on the Information
Society (WSIS). Diakses melalui:
Millenium
Development Goals. Diakses melalui:
World
Summit on the Information Society. Diakses melalui:
Wsh. 2005. Indonesia
Matangkan Empat Isu ke WSIS II. Diakses melalui:
Komentar
Posting Komentar