REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI DEKLARASI GENEVA (KOMITEMEN WSIS/ WORD SUMMIT INFORMATION SOCIETY) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA


Pada tahun 1998, PBB atau UN mengajukan hal baru mengenai dialog global yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi, yaitu WSIS. Pertemuan pertama WSIS merupakan pertemuan yang dibuka untuk seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan agar PBB bisa mendapatkan aspirasi masyarakat dari berbagai negara. Aspirasi-aspirasi tersebut sangat diperlukan karena teknologi adalah perkembangan global yang dirasakan oleh seluruh manusia di bumi ini. Hampir semua negara menyetujui agar terciptanya akses dan pembangunan yang layak untuk ICT. WSIS bertujuan untuk memanfaatkan fungsi ICT dalam mencapai pembangunan yang layak.
WSIS atau kependekan dari World Summit on the Information Society merupakan forum dua arah yang dibentuk oleh PBB. Dengan kesepakatan negara di seluruh dunia mengenai pengaturan hal-hal yang berkaitan dengan isu yang mungkin ada akibat teknologi komunikasi dan informasi. Tujuan WSIS ini adalah untuk menciptakan visi, komitmen, dan keinginan yang sama untuk menghasilkan masyarakat global yang memiliki kesempatan yang sama untuk mencipatkan, mengakses, menggunakan, dan menyalurkan informasi melalui teknologi komunikasi dan informasi.
Pelaksanaan WSIS dilakukan dalam dua tahap, adalah sebagai berikut: tahap pertama dilakukan di Jenewa pada tanggal 10-12 Desember 2003, dengan 11.000 peserta dari 175 negara. Tujuan pelaksanaan WSIS tahap pertama ini adalah untuk mengembangkan dan membantu kelancaran pernyataan politik dan memastikan langkah-langkah yang diambil untuk membangun masyarakat informasi di seluruh dunia. Tahap kedua dilaksanakan di Turnis pada tanggal 16-18 November 2005, dengan 19.000 peserta yang mewakili 176 negara. Tujuan diadakannya delegasi ini untuk mengesahkan dua dokumen, yaitu: Tunis Commitment dan Tunis Agenda for The Information Society. Tunis Commitment adalah komitmen politik untuk kepala negara dalam proses mewujudkan masyarakat informasi, sedangkan Tunis Agenda for The Information Society merupakan pedoman operasional kepala negara dana proses mewujudkan masyarakat informasi yang berkaitan dengan hal-hal keuangan, sistem pengelolaan internet, pelaksaaan, dan proses tindak lanjut.
WSIS memiliki kesinambungan dengan ilmu pengembangan teknologi komunikasi dan informasi. Dari awal perundingan, negara Amerika Serikat menolak segala upaya mengenai usulan perubahan dan internasionalisasi penggunaan internet. Namun seiring berjalanna waktu dan dikarenakan oleh perjuangan gigih dari negara berkembang, akhirnya masyarakat dapat membangun koneksi secara global dengan masyarakat seluruh dunia.
WSIS adalah usulan dari ITU (International Telecommunication Union) pada Juni 2001. ITU merupakan salah satu bagian konsentrasi yang ada di organisasi PBB. ITU dibentuk di Geneva pada 17 Mei 1865. Tujuan dibentuk ITU adalah untuk memfasilitasi konektivitas jaringan komunikasi internasional. Tugas ITU adalah mengalokasikan spectrum radio global dan orbit satelit, memastikan jaringan teknologi yang saling terhubung, dan menyalurkan jaringa teknologi ke seluruh daerah yang ada di dunia. ITU memiliki 5 pilar, yaitu: langkah-langkah hukum, tindakan teknis dan procedural, struktur organisasi, pembangunan kapasitas, dan kerja sama internasional.
Program lain yang dilaksanakan PBB adalah Millenium Development Goals (MDGs). Komitmen dari MDGs sendiri adalah kerja sama global antara negara dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan mencapai delapan tujuan utama yang harus dilaksanakan pada tahun 2015. 8 tujuan utama tersebut antara lain: menjalin kerja sama global agar adanya perkembangan, memberantas kemiskinan dan kelaparan, meningkatkan edukasi standar internasional, menjaga keseimbangan lingkungan alam, kesetaraan gender dan emansipasi wanita, memerngi HIV/AIDS dan penyakit lainnya, dan terakhir adalah meningkatkan jaminan kesehatan masa kehamilan.
Dengan adanya WSIS dapat mewujudkan MDGs. Hal ini dikarenakan oleh dengan adanya tujuan yang sama antara pemimpin negara untuk mewujudkan informasi demi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Proses perwujudan tujuan MDGs tidak lepas dari peran WSIS sebagai wadah untuk pemerintah, organisasi internasional, perusahaan, dan stakeholder lainnya. Penyebaran informasi dan sosialisasi melalui platform digital sangat membantu dalam mencapai tujuan MDGs.
Pada tahun 2015, MDGs berakhir dengan tujuan yang telah terealisasi dan ada juga yang belum. Tujuan yang belum tercapai antara lain: masalah kelaparan, kesetaraan gender, layanan kesehatan, dan edukasi yang layak bagi anak-anak. Hal ini yang mendukung dibentuknya SDGs sebagai pengganti MDGs untuk mewujudkan tujuan yang belum tercapai oleh MDGs. SDGs menuntun sistem regulasi dan pendanaan selama 15 tahun dan tujuan utamanya adakah menghilangkan kemiskinan di seluruh dunia.
Setelah WSIS II yang dilaksanakan pada tahun 2005, pada tahun 2006 pemerintah Indonesia mengeluarkan empat isu yang kemudian disampaikan oleh Moedjiono selaku Staff Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Kesenjangan Digital Departemen Komunikasi dan Informasi. Empat isu terse but adalah:
1.    E-Indonesia Strategy
Adalah strategi nasional yang akan diambil pemerintah dalam mencapai target yang mendasari WSIS, yaitu Millenium Development Goals. Hal ini dikarenakan komitmen yang telah dibuat pada WSIS petrama tentang e-Strategy Nasional sebelum WSIS II.
2.  Internet Governance
Adalah isu mengenai mekanisme atau faktor-faktor yang terkait dengan penggunaan dan peraturan internet. Definisi untuk internet adalah definisi luas seperti nama domain, spam, dan nomor IP.
3.  Financial Mechanisms
Adalah isu mengenai mekanisme pembiayaan bagi negara-negara yang belum memiliki prioritas ICT. seperti subsidi silang negara maju ICT ke negara berkembang.
4.  Stock- Taking Activity
            Adalah bagian dari proses monitor kegiatan terhadap negara-negara di dunia dalam mencapai target yang diberikan WSIS. kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ajang kontes dan sebagai acuan negara-negara dalam mencapai target.
Pemangku kepentingan atau Stake-Holders forum WSIS di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah (Nasional dan Lokal)
       Menciptakan kebijakan berupa aturan yang transparan, pengurangan risiko keikutsertaan pemangku kepentingan.
       Mengukur dan memonitor masalah kesenjangan digital
       Mengidentifikasi masalah dan mengadakan konsultasi terbuka
       Mempromosikan e-Strategy
       Mempromosikan kompetisi
  1. Sektor Swasta (Penyedia barang atau jasa di Industri Telematika)
       Memperkuat dan memberdayakan hubungan masyarakat
       Melatih tenaga kerja
       Memperluas pasar
       Mempromosikan keuntungan pemberdayaan teknologi telematika
       Mempromosikan penggunaan jasa bidang telematika
  1. Masyarakat Madani atau Sipil
       Menyampaikan kebutuhan sosial masyarakat yang butuh segera terpenuhi
       Responsif terhadap kebutuhan dan batasan kultural masyarakat
       Menyempurnakan legitimasi dan kepemilikan proyek
  1. Organisasi Internasional
       Mendorong terwujudnya koordinasi pembuatan standar kebijakan bersama
       Menyediakan forum untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya
       Mempromosikan kerjasama
       Mempromosikan interoperabilitas
       Menyediakan tenaga ahli
Indonesia juga menciptakan Internet Positif atau Program Internet Sehat (internetsehat.id), yang merupakan program kampanye edukasi yang diinisiasi sejak 2002 dan terus dijalankan secara konsisten oleh ICT Watch dan mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan majemuk (multistakeholder). Pada Mei 2016 di Jenewa, ICT Watch mendapatkan pencapaian internasional, The World Summit on the Information Society (WSIS) Champion, dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – International Telecommunication  Union (ITU). Menurut Kemkominfo, pengguna internet di Indonesia mencapai jumlah yang cukup besar yaitu 82 juta orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. 80 persen dari jumlah tersebut adalah remaja berusia 15-19 tahun. Pengaruh konten negatif di internet seperti pornografi, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, cyberbullying, dan kejahatan dunia maya merupakan alasan mengapa diperlukannya sosialisasi dan pengenalan mengenai bagaimana perlunya memperkenalkan penggunaan internet yang baik dan sesuai sehingga dapat mengatasi bahaya yang mengancam dari dan konten-konten negatif yang ada bagi seluruh masyarakat terutama bagi para remaja yang menjadi masa depan bangsa.
Regulasi Pemerintah:
1.UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-­‐12 thn dan/atau denda 1-­‐2 milyar]
2. UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 20000)
3.Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 27000)

Tujuan sosialisasi penggunaan internet sehat dan aman adalah proses edukasi dengan memberikan pemahaman yang cukup mengenai penggunaan internet secara bijak sehingga memaksimalkan dampak positif internet dan meminimalkan dampak negatif dari berinternet, sehingga tercipta masyarakat cerdas dan produktif. Budaya INSAN ditujukan dengan melibatkan peran keluarga, orang tua, guru, dosen, komunitas, asosiasi, lembaga pelatihan, anak-anak, remaja, dan siswa didik.

 Daftar Pustaka
Indonesia Raih WSIS Prize 2017 dari PBB di Jenewa. Diakses melalui:

International Telecommunication Union. Diakses melalui:
Kontributor. 2005. Eksekutif Summary Laporan Delegasi RI World Summit on the Information Society (WSIS). Diakses melalui:
Millenium Development Goals. Diakses melalui:
https://www.undp.org/content/undp/en/home/sdgoverview/mdg_goals.html
World Summit on the Information Society. Diakses melalui:
Wsh. 2005. Indonesia Matangkan Empat Isu ke WSIS II. Diakses melalui:








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

KEBIJAKAN KOMUNIKASI PADA ERA KOLONIAL JEPANG DAN BELANDA