KEBIJAKAN, HUKUM DAN REGULASI
Definisi Kebijakan Publik
            Terdapat beberapa ahli yang mendefinisikan kebijakan publik. Menurut Harold Laswell dan Abraham Kaplan dalam Nugroho (2013), kebijakan publik adalah program yang dibuat sesuai dengan tujuan, nilai, dan praktek tertentu dalam kehidupan masyarakat. David Easton mendefinisikan kebijakan publik sebagai akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Sedangkan menurut Thomas R. Dye, menyatakan bahwa kebijakan publik merupakan semua kegiatan yang dilakukan pemerintah, alasan pemerintah melakukannya, dan hasil yang akan membuat kehidupan di lingkungan masyarakat menjadi berbeda. Menurut Thoha dalam Anggara (2018), kebijakan publik muncul karena banyaknya teknisi administrasi yang menjadi pejabat politik dan semakin banyaknya tuntutan masyarakat banyak agar mendapatkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik. 
Jenis-Jenis Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah ketetapan politik yang diputuskan oleh lembaga publik. Lembaga publik adalah badan (organisasi) yang didanai dari hasil pemungutan pajak, retribusi, atau pemungutan lain yang berasal dari publik dan ditetapkan secara resmi. Terdapat beberapa jenis kebijakan publik, antara lain:
1.      Kebijakan Formal
Kebijakan formal merupakan sekumpulan keputusan yang telah dihimpun secara tertulis kemudian diresmikan atau diformalkan agar dapat diberlakukan untuk publik.
Kebijakan formal dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
a.       Perundang-undangan
Perundang-undangan merupakan seluruh usaha pembangunan negara berupa kebijakan publik yang berlaku bagi rakyat yang bersifat mendinamiskan, mengantisipasi, dan memberi ruang bagi inovasi.
Perundang-undangan dibagi ke dalam dua pemahaman pola Anglo-Saxon (Common Law) yang merupakan pemahaman perundang-undangan yang berupa ketetapan legislastif dan eksekutif yang tidak tertulis, contohnya di Indonesia ketika tanggal 21 April dalam memeperingati Hari Kartini seluruh lembaga pendidikan mengenakan seragam kebaya atau pakaian tradisional. Kemudian pola Kontinental (Civil Law) merupakan sekumpulan keputusan yang telah dihimpun secara sistematis namun tidak bersifat dinamis sebab hakim pada hal ini hanya sebagai perantara, pola ini terdiri dari pola makro, messo, dan mikro contohnya adalah Undang-undang 28E ayat 3 mengenai kebebasan berpendapat.
Indonesia meeupakan salah satu negara yang menggunakan pola hukum kontinental yang merupakan warisan Belanda shingga seluruh kebijakan yang ada setara dengan hukum. UU pasal 7 mengatur tentang jenis serta tingkatan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      TAP MPR
c.       Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.      Peraturan Pemerintah
e.       Peraturan Presiden
f.       Peraturan Daerah Provinsi
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Hal di atas menunjukkan Indonesia masih menganut pola Kontinental di dalam kebijakan publiknya sehingga seuruh kebijakan tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.      Kebijakan publik bersifat makro di mana kebijakan yang ada bersifat general dan mendasar, seperti UUD, TAP MPR, UU/Perpu.
2.      Kebijakan publik bersifat messo di mana kebijakan publik berada di tengah sebagai penjelas pelaksanaan, seperti PP dan Perpres.
3.      Kebijakan publik bersifat mikro di mana kebijakan yang mengatur implementasi atau penerapan kebijakan yang berada di atasnya, seperti Perda-Perda.
Pola makro, messo, dan mikro dikenal dengan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No. V/MPR/1973 di mana setiap kebiakan Undang-Undang harus dijelaskan menjadi PP hingga Permen sebelum diimplementasikan di tiap daerah.
Setelah terjadi “legally derailed policy” pola kebijakan dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni: Konstitusi, Undang-Undang, Keputusan eksekutif (Presiden), dan Peraturan Daerah Otonom.
 















Peraturan yang berada di tingkat kementrian bersifat:
1.      Mengatur hal yang berada di dalam organisasi
2.      Mengatur perizinan dan panduan teknis.
b.      Hukum (Law)
Hukum merupakan aturan yang bertujuan untuk membentuk ketetiban publik yang bersifat membatasi dan melarang. Kumpulan hukum mencakup pidana, perdata, tata negara, dan hukum khusus. Keputusan hukum dibagi menjadi beberapa beberapa pihak pemberi keputusan yaitu:
1.      Keptusan di antara pihak yang berselisih
2.      Keputusan yang ditetapkan oleh hakim melalui proses peradilan
3.      Keputusan Yudisial seperti keputusan MA
c.       Regulasi
Regulasi merupakan kebijakan formal yang berlaku bagi lembaga bisnis yang mengelola aset negara. Regulasi bermula pada era laissez-faire di mana pada era merkantilisme tersebut semua raja di Eropa memberikan beberapa hak khusus berdagang (VOC) produk-produk tertentu. Kemudian era regulasi modern dimulai di Inggris pada 1670 di mana Lord Chief Justice Hale menetapkan “Law of business affected public interest”, yaitu terjadi monopoli perdagangan di berbagai pelabuhan di Inggris. Setelah itu, pada tahun 1820 di Amerika Serikat meregulasi industry roti, transportasi di Washington DC, New York, dan kota lainnya. Pada 1874 beberapa negara di bagian Midwest membangun Komisi Regulatori Transportasi (praire populism). Memasuki tahun 1920 komisi tersebut tidak beguna lagi karena kereta api sudah tergantikan dengan mobil dan truk seiring dengan perkembangan jalan raya.
Penerapan regulasi tentang penggunaan utilitas listrik dan telepon dimulai di Amerika Serikat pada era 1920-an. Regulasi didasari oleh 2 prinsip yaiu necessity of service dan monopoly yang merupakan target utama dari dibentuknya regulasi dan komisi regulasi. Namun pada saat ini, regulasi sendiri didasari oleh adanya 4 isu yaitu:
1. Berkenaan dengan hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli atau oligopoli yang bersifat alami
3. Berbasis alokasi kekayaan negara
4. Berkenaan dengan keselamatan negara
Untuk beberapa regulasi spesifik seperti energi (listrik dan bahan bakar), telekomunikasi (frekuensi, konten, penyadapan dan satelit), media (massa dan internet), penyiaran (broadcast dan konten), air, transportasi, dan industri strategis dan keamanan perlu adanya keberadaan sebuag regulasi khusus bahka perlu dibentuk Komisi Regulasi.
Namun, terdapat beberapa konsekuensi pada industri dalam cakupan kebijakan regulasi yang bersifat khusus yaitu:
1. Tidak dapat diterapkan kebijakan perundangan persaigan yang bersifat umum, melinkan dapat diterapkan kebijakan regulasi persaingan usaha khusus.
2. Tidak dapat diterapkan kebijakan pembebasan perilaku usaha sebagaimana perilaku usaha pada umumnya, karena terdapat restriksi ketat atas batas-batas laba dan desakan untuk efisiensi.
3. Terdapat kontrol ketat dari badan regulasi terhadap industri, khususnya berkenaan dengan efisiensi usaha dan perlindungan kustomer.
Kebijakan regulasi mensyaratkan komisi regulasi dengan tugas untuk menetapkan dan memastikan fair rate of profit dan a just and reasonable price structure. Komisi regulasi sendiri dibentuk dengan 2 tujuan yaitu precisely the efficient level of capacity and output in each part of the utility and it’s total, no X-efficeiency,  the optimal rate of innovation, no more no less, serta fair division of burdens and reward among investors, customers, managers, workers.
Tugas pokok dari komisi regulasi sendiri adalah untuk membangun tingkat rate of return yang wajar:
            Rate of return = (total revenue - total cost) / invested capital


Daftar Pustaka
Anggara, Sahya. (2018). Kebijakan Publik. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Nugroho, R. (2013). Metode Penelitian Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

KEBIJAKAN KOMUNIKASI PADA ERA KOLONIAL JEPANG DAN BELANDA