KEBIJAKAN,
HUKUM DAN REGULASI
Definisi
Kebijakan Publik
Terdapat
beberapa ahli yang mendefinisikan kebijakan publik. Menurut Harold Laswell dan
Abraham Kaplan dalam Nugroho (2013), kebijakan publik adalah program yang
dibuat sesuai dengan tujuan, nilai, dan praktek tertentu dalam kehidupan
masyarakat. David Easton mendefinisikan kebijakan publik sebagai akibat dari
aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Sedangkan menurut Thomas
R. Dye, menyatakan bahwa kebijakan publik merupakan semua kegiatan yang
dilakukan pemerintah, alasan pemerintah melakukannya, dan hasil yang akan
membuat kehidupan di lingkungan masyarakat menjadi berbeda. Menurut Thoha dalam
Anggara (2018), kebijakan publik muncul karena banyaknya teknisi administrasi
yang menjadi pejabat politik dan semakin banyaknya tuntutan masyarakat banyak
agar mendapatkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik.
Jenis-Jenis
Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah
ketetapan politik yang diputuskan oleh lembaga publik. Lembaga publik adalah badan
(organisasi) yang didanai dari hasil pemungutan pajak, retribusi, atau
pemungutan lain yang berasal dari publik dan ditetapkan secara resmi. Terdapat
beberapa jenis kebijakan publik, antara lain:
1.
Kebijakan
Formal
Kebijakan formal
merupakan sekumpulan keputusan yang telah dihimpun secara tertulis kemudian
diresmikan atau diformalkan agar dapat diberlakukan untuk publik.
Kebijakan formal
dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
a.
Perundang-undangan
Perundang-undangan merupakan seluruh usaha pembangunan
negara berupa kebijakan publik yang berlaku bagi rakyat yang bersifat
mendinamiskan, mengantisipasi, dan memberi ruang bagi inovasi.
Perundang-undangan dibagi ke dalam dua pemahaman pola
Anglo-Saxon (Common Law) yang merupakan
pemahaman perundang-undangan yang berupa ketetapan legislastif dan eksekutif
yang tidak tertulis, contohnya di Indonesia ketika tanggal 21 April dalam
memeperingati Hari Kartini seluruh lembaga pendidikan mengenakan seragam kebaya
atau pakaian tradisional. Kemudian pola Kontinental (Civil Law) merupakan sekumpulan keputusan yang telah dihimpun
secara sistematis namun tidak bersifat dinamis sebab hakim pada hal ini hanya
sebagai perantara, pola ini terdiri dari pola makro, messo, dan mikro contohnya
adalah Undang-undang 28E ayat 3 mengenai kebebasan berpendapat.
Indonesia meeupakan salah
satu negara yang menggunakan pola hukum kontinental yang merupakan warisan
Belanda shingga seluruh kebijakan yang ada setara dengan hukum. UU pasal 7
mengatur tentang jenis serta tingkatan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
TAP
MPR
c.
Undang-Undang/
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan
Pemerintah
e.
Peraturan
Presiden
f.
Peraturan
Daerah Provinsi
g.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Hal di atas menunjukkan
Indonesia masih menganut pola Kontinental di dalam kebijakan publiknya sehingga
seuruh kebijakan tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.
Kebijakan
publik bersifat makro di mana kebijakan yang ada bersifat general dan mendasar,
seperti UUD, TAP MPR, UU/Perpu.
2.
Kebijakan
publik bersifat messo di mana kebijakan publik berada di tengah sebagai
penjelas pelaksanaan, seperti PP dan Perpres.
3.
Kebijakan
publik bersifat mikro di mana kebijakan yang mengatur implementasi atau
penerapan kebijakan yang berada di atasnya, seperti Perda-Perda.
Pola makro,
messo, dan mikro dikenal dengan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No.
V/MPR/1973 di mana setiap kebiakan Undang-Undang harus dijelaskan menjadi PP
hingga Permen sebelum diimplementasikan di tiap daerah.
Setelah
terjadi “legally derailed policy”
pola kebijakan dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni: Konstitusi, Undang-Undang,
Keputusan eksekutif (Presiden), dan Peraturan Daerah Otonom.
Peraturan yang berada di tingkat kementrian bersifat:
1.
Mengatur
hal yang berada di dalam organisasi
2.
Mengatur
perizinan dan panduan teknis.
b.
Hukum
(Law)
Hukum merupakan aturan yang bertujuan untuk membentuk
ketetiban publik yang bersifat membatasi dan melarang. Kumpulan hukum mencakup
pidana, perdata, tata negara, dan hukum khusus. Keputusan hukum dibagi menjadi
beberapa beberapa pihak pemberi keputusan yaitu:
1.
Keptusan
di antara pihak yang berselisih
2.
Keputusan
yang ditetapkan oleh hakim melalui proses peradilan
3.
Keputusan
Yudisial seperti keputusan MA
c.
Regulasi
Regulasi merupakan kebijakan formal yang berlaku bagi
lembaga bisnis yang mengelola aset negara. Regulasi bermula pada era laissez-faire di mana pada era
merkantilisme tersebut semua raja di Eropa memberikan beberapa hak khusus
berdagang (VOC) produk-produk tertentu. Kemudian era regulasi modern dimulai di
Inggris pada 1670 di mana Lord Chief Justice Hale menetapkan “Law of business affected public interest”,
yaitu terjadi monopoli perdagangan di berbagai pelabuhan di Inggris. Setelah
itu, pada tahun 1820 di Amerika Serikat meregulasi industry roti, transportasi
di Washington DC, New York, dan kota lainnya. Pada 1874 beberapa negara di
bagian Midwest membangun Komisi
Regulatori Transportasi (praire populism).
Memasuki tahun 1920 komisi tersebut tidak beguna lagi karena kereta api sudah
tergantikan dengan mobil dan truk seiring dengan perkembangan jalan raya.
Penerapan
regulasi tentang penggunaan utilitas listrik dan telepon dimulai di Amerika
Serikat pada era 1920-an. Regulasi didasari oleh 2 prinsip yaiu necessity of service dan monopoly yang merupakan target utama
dari dibentuknya regulasi dan komisi regulasi. Namun pada saat ini, regulasi
sendiri didasari oleh adanya 4 isu yaitu:
1.
Berkenaan dengan hajat hidup orang banyak.
2.
Monopoli atau oligopoli yang bersifat alami
3.
Berbasis alokasi kekayaan negara
4.
Berkenaan dengan keselamatan negara
Untuk
beberapa regulasi spesifik seperti energi (listrik dan bahan bakar),
telekomunikasi (frekuensi, konten, penyadapan dan satelit), media (massa dan
internet), penyiaran (broadcast dan konten), air, transportasi, dan industri
strategis dan keamanan perlu adanya keberadaan sebuag regulasi khusus bahka
perlu dibentuk Komisi Regulasi.
Namun,
terdapat beberapa konsekuensi pada industri dalam cakupan kebijakan regulasi
yang bersifat khusus yaitu:
1.
Tidak dapat diterapkan kebijakan perundangan persaigan yang bersifat umum,
melinkan dapat diterapkan kebijakan regulasi persaingan usaha khusus.
2.
Tidak dapat diterapkan kebijakan pembebasan perilaku usaha sebagaimana perilaku
usaha pada umumnya, karena terdapat restriksi ketat atas batas-batas laba dan
desakan untuk efisiensi.
3.
Terdapat kontrol ketat dari badan regulasi terhadap industri, khususnya
berkenaan dengan efisiensi usaha dan perlindungan kustomer.
Kebijakan
regulasi mensyaratkan komisi regulasi dengan tugas untuk menetapkan dan
memastikan fair rate of profit dan a just
and reasonable price structure. Komisi regulasi sendiri dibentuk dengan 2
tujuan yaitu precisely the efficient
level of capacity and output in each part of the utility and it’s total, no
X-efficeiency, the optimal rate of
innovation, no more no less, serta fair division of burdens and reward among
investors, customers, managers, workers.
Tugas
pokok dari komisi regulasi sendiri adalah untuk membangun tingkat rate of return yang wajar:
Rate of return = (total revenue - total cost) / invested capital
Daftar Pustaka
Anggara, Sahya. (2018). Kebijakan Publik. Bandung: CV. Pustaka
Setia.
Nugroho, R. (2013). Metode Penelitian Kebijakan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Komentar
Posting Komentar