PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK


            Teknologi komunikasi dan informasi yang semakin berkembang memungkinkan setiap individu untuk saling terhubung tanpa batasan ruang dan waktu. Teknologi jaman sekarang juga dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses dan memproduksi informasi secara cepat. Seiring dengan kemudahan yang ada, resiko data untuk bocor dan diretas oleh orang lain semakin terbuka. Hal ini merupakan dampak dari teknologi yang memiliki sifat tak terbatas, dan dapat melanggar privasi yang dimiliki oleh orang lain. Namun, hingga saat ini masih belum ada undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi secara jelas dan spesifik.
            Kecanggihan teknologi yang semakin menjadi-jadi ini dapat memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Contohnya, perusahaan social media terbesar di dunia, Facebook, menjual 87 juta data pribadi dari pengguna kepada perusahaan-perusahaan firma analitis, seperti Cambridge Analytica. Kemudian, e-KTP (KTP elektronik) yang merupakan program pemerintah juga memungkinkan warga negara dapat dengan mudah dilacak data dan keberadaannya. Hal ini bisa berbahaya jika tidak ada payung Undang-Undang yang melindungi Warga Negara Indonesia.
Aturan mengenai perlindungan terhadap data pribadi masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU yang mengatur perlindungan data pribadi dibuat untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi yang kerap terjadi di masyarakat. Sehingga, setelah draft ini disahkan setidap individuu di Indonesia memiliki perlindungan atas data probadinya agar tidak disalahgunakan dan disebarluaskan tanpa izin. (Draft naskah akademik : Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
Dalam bab 1 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 10 Juli 2015 pada pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentidikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. Pasal 1 Ayat 3, data pribadi sensitif adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Salah satu aspek yang dibahas di RUU Perlindungan Data Pribadi adalah penyelenggaraan data pribadi. Pasal 1 ayat 6 Penyelenggara data pribadi adalah orang, badan hukum, badan usaha, instansi penyelenggara negara, badan publik, atau organisasi kemasyarakatan lainnya. Pasal 1 ayat 9, penyelenggaraan data pribadi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap pribadi, baik dengan menggunakan alat olah data secara otomatis maupun manual, secara terstruktur serta menggunakan sistem penyimpanan data, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan perbuatan, perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi (Draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 10 Juli 2015).
Bab 2 pasal 2, juga dijelaskan bahwa asas RUU ini adalah asas perlindungan, kepentingan umum, keseimbangan, dan pertanggungjawaban. Pada pasal 3 dijelaskan tujuannya, yaitu :
1.      melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan privasi atas data pribadi,
2.      menjamin masyarakat untuk mendapat pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis, dan organisasi kemasyarakatan lainnya,
3.      mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi
4.      mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.
Adapun prinsip penyelenggaran data pribadi yang diatur dalam Bab 3 Pasal 5, yaitu :
1.      Pembatasan dalam pengumpulan data pribadi
2.      Kesepakatan
3.      Proses penyelenggaraan dan pengungkapan data pribadi harus sesuai dengan tujuan
4.      Kualitas data / integritas data
5.      Keamanan data pribadi
6.      Akurasi
7.      Akses Data
8.      Retensi
9.      Notice
10.  Choice
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 84 Ayat 1, dinyatakan bahwa data pribadi penduduk yang harus dilindungi berupa Nomor KK, NIK, Tanggal/Bulan/Tahun lahir, informasi mengenai kecacatan fisik atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan peristiwa-peristiwa penting lainnya. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi yang dibahas adalah mengenai aturan-aturan perlindungan data pribadi dari memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menghapus, dan menyebarluaskan dan membuka data pribadi seseorang.
Mark Zuckerberg, pendiri platform media sosial facebook pernah menjadi sorotan publik karena kasus pembocoran data pribadi. Perusahaan riset Cambridge Analityca menyatakan bahwa, terdapat 50 juta pengguna facebook yang mengakses data pribadi tanpa meminta izin kepada pemilik data tersebut. data-data tersebut adalah data yang berkaitan untuk kampanye pemilihan presiden Amerika Serikat pada tahun 2016. Kasus-kasus mengenai pelanggaran data pribadi sering ditemukan di berbagai negara. Baik yang ditemukan di media sosial ataupun di media-media yang lainnya.
Menurut RUU Perlindungan Data Pribadi Bab II Pasal 7, penyelenggara data pribadi dilarang mengumpulkan, mengolah, dan mengungkapkan data pribadi sensitif. Selain itu, data pribadi sensitif juga diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Bab I Pasal 1 Nomor 3, yang menyatakan bahwa data pribadi memerlukan perlindungan khusus, terutama data yang berkaitan dengan agama, keyakinan, kondisi fisik/mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya.
            Semakin berkembangnya teknologi membuat informasi dapat diperoleh dengan semakin mudah yang kadang sampai masuk ke ranah pribadi seseorang.Salah satu contoh kasusnya adalah tentang bagaimana foto KTP Lucinta Luna yang disebarkan oleh akun Instagram Lambe Turah. Akun ini menyebarkan informasi seseorang yang bersifat pribadi dan rahasia. Hal ini dapat terjadi mengingat regulasi tentang perlindungan data pribadi di Indoensia masih sebuah rancangan Undang-Undang dan belum diresmikan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi masih berada di bawah payung Undang-Undang lain yaitu UU Administrasi Kependudukan, Pemendagri no. 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan e-KTP serta Permen Kominfo no. 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.
            Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik pasa2 ayat 3 dan 4 berbicara mengenai kerahasiaan sebuah data tergantung pada pemilik data pribadi tersebut, lalu tujuan dan kebenaran data diakui oleh pemilik. Lalu, pada pasal 8 ayat 1, menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik haru menghargai kerahasiaan kepemilikan data pribadi
  Pada negara-negara di luar Indonesia, terutama pada negara maju, Data Protection Act negara lain cenderung lebih protektif dan lebih rinci dan dibandingkan dengan regulasi yang berjalan pada negara ini. Regulasi Malaysia, kekhawatiran masyarakat adalah regulasi ini hanya mencakup penggunaan komersial data pribadi masyarakat, tetapi belum ada undang-undang mengenai perlindungan mengenai online privacy, atau pengambilan lokasi dan cookies mereka tanpa persetujuan pengguna.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

KEBIJAKAN KOMUNIKASI PADA ERA KOLONIAL JEPANG DAN BELANDA